Dugaan Setoran 5% Dana Revitalisasi di Pangandaran Mengemuka, Disdikpora Diminta Beri Penjelasan
beritapangandaran.web.id – Program revitalisasi satuan pendidikan yang menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Namun, pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Pangandaran kini diwarnai dugaan adanya penyetoran sebagian dana bantuan oleh sekolah penerima.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) penerima bantuan revitalisasi diduga diminta menyetorkan dana sebesar 5 persen dari total bantuan yang diterima. Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan sumber yang mengaku menerima informasi langsung dari salah seorang kepala sekolah penerima bantuan.
Menurut sumber, salah satu sekolah yang disebut menerima bantuan TK. Dana yang diduga wajib disetorkan itu disebut dikumpulkan melalui seorang koordinator bernama IMS yang menangani TK di wilayah Pangandaran Bimtek Angkatan ke-16.
“Informasi yang saya peroleh langsung dari salah satu kepala sekolah penerima bantuan. Mereka menyampaikan bahwa setiap sekolah penerima revitalisasi diminta menyetor 5 persen dari nilai bantuan. Untuk wilayah Pangandaran, pengumpulannya disebut melalui Bu IMS sebagai koordinator,” ujar sumber kepada media.
Sumber mengaku prihatin informasi tersebut benar terjadi karena dana revitalisasi sekolah seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.
“Kalau memang benar ada penyetoran seperti itu, tentu sangat disayangkan. Dana revitalisasi itu diperuntukkan bagi pembangunan sekolah, bukan untuk kepentingan lain,” lanjutnya.
Menurut sumber, arahan pemotongan dana bantuan revitalisasi sekolah oleh pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pangandaran pada saat para kepala sekolah dikumpulkan disuatu tempat.
Sumber lain juga menyebutkan, pemotongan bukan hanya pada penerima bantuan dana revitalisasi TK, tetapi juga terjadi di tingkat SD dan SMP.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, media telah menghubungi sejumlah kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi. Namun, hampir seluruh kepala sekolah memberikan jawaban dengan substansi yang sama. Ketika dimintai penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi maupun dugaan penyetoran dana, mereka mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Kepala Bidang TK, Kepala Bidang SD maupun Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran.
Kesamaan pola jawaban tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme komunikasi yang diterapkan kepada sekolah penerima bantuan. Apakah keseragaman itu merupakan bagian dari koordinasi administratif yang lazim atau terdapat arahan tertentu dalam penyampaian informasi kepada pihak luar, masih memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, sumber berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik.
“Kalau memang informasi ini tidak benar, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Yang paling penting adalah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik,” tegasnya.
Apabila dugaan penyetoran dana tersebut terbukti benar, praktik itu berpotensi bertentangan dengan tujuan program revitalisasi sekolah. Dana bantuan pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan sepenuhnya bagi pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan serta kepercayaan publik terhadap program revitalisasi sekolah.
Selain itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang diharapkan dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, maupun seluruh sekolah terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Investigasi beritapangandaran.web.id)
