Berita Wisata

Pelaku Wisata Air Pangandaran Wajib Lengkapi KKPRL dan Izin Berusaha

beritapangandaran.web.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mendorong para pelaku usaha wisata air wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, terutama bagi kegiatan yang tergolong berisiko menengah hingga tinggi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Investasi Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Disparbud Pangandaran, Asep Kartiwa, menjelaskan bahwa sebagian besar usaha wisata air seperti jet ski, banana boat, perahu pesiar, hingga wahana air lainnya masuk kategori risiko menengah tinggi, sehingga proses perizinannya tidak bisa dilakukan secara sederhana.

“Kenapa kewenangan tidak langsung di daerah? Karena kegiatan tersebut termasuk berisiko menengah tinggi, sehingga verifikasi dan izinnya harus melalui pemerintah provinsi,” ujar Asep, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, berbeda dengan usaha berisiko rendah relatif lebih mudah mendapatkan izin, usaha wisata air modern membutuhkan tahapan administrasi yang lebih kompleks, termasuk verifikasi teknis dan standar keselamatan.

Asep menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal. Namun, NIB saja belum cukup karena pelaku usaha juga harus melengkapi persyaratan dasar lainnya hingga memperoleh izin standar usaha.

“Setelah mendapatkan NIB, belum selesai. Harus diverifikasi, dilengkapi persyaratan dasar, dan diterbitkan izin standar usaha. Itu yang sedang kita bantu prosesnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, usaha bisa didaftarkan secara perorangan maupun berbadan hukum seperti CV atau PT. Untuk usaha perorangan, kini prosesnya lebih mudah karena tidak lagi wajib menggunakan akta notaris.

Dalam konteks wisata bahari, Asep menekankan pentingnya kepemilikan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Izin ini menjadi syarat dasar bagi setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut, terutama untuk kegiatan yang berlangsung menetap minimal 30 hari.

“Kalau kegiatan menggunakan laut lebih dari 30 hari, maka wajib memiliki KKPRL. Ini merupakan izin dasar, bukan izin usaha, yang memastikan kegiatan sesuai tata ruang laut,” katanya.

KKPRL sendiri diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui sistem elektronik E-SEA, sesuai dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Izin ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang laut agar tertib, aman, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Selain aspek administrasi, Disparbud juga menekankan pentingnya kajian keselamatan dalam setiap aktivitas wisata air, terutama yang bersifat ekstrem.

“Setiap kegiatan wisata harus melalui kajian, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Jangan sampai membahayakan wisatawan. Standar keselamatan harus jadi prioritas,” tegas Asep.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah juga akan memperkuat pengawasan serta kemungkinan penerapan retribusi bagi kegiatan wisata tertentu setelah seluruh aspek perizinan dan standar terpenuhi.

Melalui proses perizinan yang terstruktur, pemerintah berharap pelaku usaha wisata di Pangandaran dapat berkembang secara legal, aman, dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, mendukung investasi, sekaligus melindungi keselamatan pengunjung,” pungkasnya. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *