Berita Parlemen

Fraksi PDIP Pangandaran Soroti Perbup TPP ASN, Minta Hak Tenaga Kesehatan Dikembalikan

beritapangandaran.web.id – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan dari kalangan legislatif. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menilai regulasi tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDIP, Iwan M. Ridwan, menyampaikan bahwa Perbup yang ditetapkan pada 25 Februari 2026 itu memuat ketentuan yang mengecualikan ASN di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dari penerimaan TPP.

Menurutnya, saat pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memperoleh TPP sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa adanya pengecualian.

“Ketentuan yang mengecualikan pegawai RSUD dan Puskesmas dari penerimaan TPP tidak pernah dibahas dalam pembahasan anggaran bersama DPRD,” ujar Iwan, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan bahwa alasan tenaga kesehatan telah menerima jasa pelayanan (jaspel) tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak TPP. Menurutnya, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja ASN secara menyeluruh, sehingga pemberiannya seharusnya berlaku merata.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan telah menggelar rapat internal pada Jumat (5/6/2026) dan menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Pangandaran. Salah satu rekomendasi utama adalah meminta pencabutan Pasal 6 huruf C angka 8 dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2026 agar ASN yang bertugas di RSUD dan Puskesmas tetap memperoleh TPP sebagaimana ASN di perangkat daerah lainnya.

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti kondisi pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di fasilitas kesehatan daerah. Mereka meminta agar penggajian tenaga paruh waktu tidak lagi dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melainkan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Pangandaran.

Iwan menilai sistem penggajian yang saat ini bergantung pada kemampuan BLUD masing-masing Puskesmas menimbulkan ketimpangan. Besaran gaji yang diterima pegawai paruh waktu bervariasi, meskipun beban dan jam kerja mereka relatif sama.

“Perbedaan besaran gaji yang cukup jauh antarfasilitas kesehatan dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi para tenaga paruh waktu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan dana kapitasi untuk membayar gaji pegawai paruh waktu berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, dana kapitasi disebutkan hanya diperuntukkan bagi jasa pelayanan dan kebutuhan operasional pelayanan kesehatan.

Fraksi PDIP khawatir apabila dana kapitasi terus digunakan untuk menutup kebutuhan gaji pegawai, maka anggaran operasional Puskesmas akan berkurang dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut serta membahas kembali persoalan hak ASN dan tenaga kesehatan melalui mekanisme yang melibatkan DPRD.

Menurut Iwan, meskipun penerbitan Perbup merupakan kewenangan kepala daerah, kebijakan yang berkaitan dengan hak pegawai dan telah menjadi bagian dari kesepakatan pembahasan APBD seharusnya tetap memperhatikan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. (Wal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *