Berita Utama

Fredy and Partners Soroti Maraknya Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Cek Legalitas Sebelum Menanam Modal

beritapangandaran.web.id – Kantor Hukum Fredy and Partners menyoroti meningkatnya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus. Melalui pernyataan resminya, kantor hukum tersebut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal pada suatu produk investasi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan terkait tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, bahkan diklaim tanpa risiko. Kondisi ini dinilai memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat terkait aspek hukum dan legalitas investasi.

Fredy and Partners menjelaskan, praktik investasi ilegal umumnya dilakukan dengan menawarkan keuntungan tinggi secara pasti serta mengklaim tidak memiliki risiko kerugian. Selain itu, pelaku biasanya tidak memiliki izin usaha yang jelas serta menggunakan sistem perekrutan anggota baru atau skema Ponzi untuk mempertahankan arus dana.

Menurut Fredy and Partners, masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang memberikan tekanan agar calon investor segera mentransfer dana tanpa memberikan kesempatan untuk mempelajari detail skema investasi secara menyeluruh.

“Investasi yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa risiko patut dicurigai. Secara hukum, pola tersebut merupakan salah satu bentuk tindak pidana penipuan,” ungkap Fredy and Partners dalam keterangannya.

Untuk mencegah terjadinya kerugian, Fredy and Partners menyarankan masyarakat agar terlebih dahulu memverifikasi legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, masyarakat diminta memahami secara detail perjanjian kerja sama, tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, serta berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum atau keuangan.

Dari sisi hukum, Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam regulasi tersebut, pelaku penipuan dapat dijerat Pasal 492 terkait penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Selain itu, Pasal 493 mengatur perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda, serta Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan apabila dana investasi yang dipercayakan digunakan tidak sesuai tujuan. Ketentuan Pasal 378 KUHP lama juga masih dapat diterapkan sebagai dasar hukum penindakan.

Tidak hanya itu, pelaku investasi ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) terkait penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi dan menindak aktivitas investasi ilegal.

Fredy and Partners juga mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban investasi bodong agar segera menghentikan transaksi, menyimpan seluruh bukti komunikasi maupun transaksi, dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang.

Melalui peringatan ini, Fredy and Partners berharap masyarakat dapat lebih cermat, kritis, dan memahami aspek hukum sebelum melakukan investasi, sehingga dapat menghindari potensi kerugian finansial di masa mendatang. (Ris)

Rilis Kantor Hukum Fredy and Partners

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *